"". Putera Nusantara : TIM ADVOKASI MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)


. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG, ,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG, , TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG, TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG, TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG, TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG, TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG, TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG, TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG, TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG, TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG, < TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANGTETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG,,TETAP SEMANGAT,TETAP BERJUANG

Kamis, 07 Februari 2013

TIM ADVOKASI MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)

Jakarta, 6 Februari 2013
Nomor: 001/SK/T.Adv MPBI/II/2013

Hal: SOMASI (PERINGATAN) TERBUKA

Kepada Yth.,
1) Gubernur DKI Jakarta
2) Gubernur Jawa Barat
3) Gubernur Jawa Tengah
4) Gubernur Jawa Timur
5) Gubernur Banten
6) Gubernur Sumatera Utara
7) Gubernur Kepulauan Riau
8) Gubernur Sulawesi Selatan
di Tempat.

Kami, TIM ADVOKASI MAJELIS
PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI),
beralamat di Jl. MH. Thamrin, Gedung Sarinah Lt. 13, Jakarta Pusat 

bertindak untuk dan atas nama MPBI yang merupakan organisasi payung dari tiga Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia, yakni
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI – 9 federasi serikat pekerja anggota),
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI – 9 federasi serikat pekerja anggota),
- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI – 11 federasi serikat pekerja anggota)
dan
- berbagai Federasi Serikat Pekerja non-Konfederasi nasional,

yang mewakili sekitar 5(lima) juta anggota pekerja formal terorganisir di seluruh provinsi di Indonesia,

dengan ini mengajukan SOMASI (Peringatan) TERBUKA terkait penangguhan pelaksanaan upah minimum yang dilakukan oleh Gubernur di delapan provinsi industri utama di Indonesia.
Permasalahan Penangguhan Upah Minimum

>>1. Bahwa proses dan mekanisme penangguhan upah minimum di delapan provinsi tersebut di atas oleh para Gubernur tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Di sana dijelaskan syarat-syarat pangajuan penangguhan, yakni:

(1). Adanya kesepakatan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat (Pasal 3 ayat (2)).

(2). Setelah terjadi kesepakatan, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan penahanan dengan syarat berikut (Pasal 4 ayat (1)):

a. naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan;
b. laporan keuangan perusahaan yang terdiri, dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
c. salinan akte pendirian perusahaan;
d. data upah menurut jabatan pekerja/buruh;
e. jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum;
f. perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang.

(3). Jika perusahaan berbentuk badan hukum, maka harus ada audit laporan keuangan oleh akuntan publik (Pasal 4 ayat (2)).

(4). Gubernur dapat meminta akuntan publik unruk memeriksa keadaan keuangan perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan perusahaan (Pasal 4 ayat (3)).

>>2. Bahwa MPBI menilai dalam praktek proses penangguhan upah telah terjadi upaya ketidaktaatan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah yang dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi dan Delapan Gubernur dari Provinsi berikut: 
DKI Jakarta, Jawa Barat,Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan, yang terindikasi akan dan telah menegasikan proses hukum yang seharusnya dipenuhi sebelum mengesahkan penangguhan yang ada.

>>3. Bahwa berdasarkan laporan yang kami terima dari berbagai daerah proses penangguhan upah minimum dilaksanakan penuh dengan rekayasa dengan berbagai cara yang kemudian dijadikan dasar untuk menyetujui penangguhan upah:
- Tidak dilibatkannya serikat pekerja untuk mengajukan proses penangguhan pembayaran upah minimum.
- Tidak adanya Audit oleh akuntan publik terhadap perusahaan yang berbadan hukum.

Sehingga tidaklah mengherankan terjadi begitu mudahnya disetujuinya permintaan penangguhan ini.

Di Jawa Timur ada 24 Perusahaan yang ditangguhkan pembayaran upah minimumnya.

Di Jawa Barat lebih mencengangkan lagi dengan lebih 240 perusahaan langsung disetujui penangguhan upahnya oleh Gubernur Jawa Barat, antara lain di Kabupaten/Kota Bekasi terdapat 57 Perusahaan, di Karawang terdapat
39 yang diterima dari 40 pengajuan, kabupaten Sukabumi terdapat 24 yang diterima dari 27, di Purwakarta seluruh permintaan penanguhan sejumlah 23 diterima,
hal sama terjadi dan di beberapa kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.

>>4. Selain itu perlu diingat juga bahwa banyak juga terjadi kesepakatana terselubung di level pabrik antara pengusaha dengan buruh atau oknum serikat untuk bersedia membayar upah dibawah ketentuan upah minimum yang ditetapkan.

>>5. Khusus di DKI Jakarta terdapat catatan tersendiri dengan terjadinya pendasaran penangguhan pelaksanaan upah minimum dengan Peraturan Gubernur No. 42 tahun 2007, di mana Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta memiliki
kewenangan sendiri untuk menerima atau menolak permintaan penangguhan terhadap perusahaan yang pekerja/buruhnya tidak sampai berjumlah 1000 orang (Pasal 11 ayat (1) Peraturan Gubernur No. 42 tahun 2007),
yang terbukti kemudian melahirkan penangguhan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang ada dan karenanya bertentangan dengan hukum.

>>6. Upah minimum yang berada dalam kisaran Rp 2 Juta sesungguhnya masih belum layak bagi buruh dan keluarganya.
MPBI tidak akan menghalangi-halangi niat baik pengusahaa untuk berinvestasi di Indonesia, kami sangat mendukung itu, namun kerja keras dan keringat buruh harus dibayar setimpal dengan usahanya, salah satunya adalah upah layak yang salah satu fungsinya adalah pemerataan pendapatan dan kesejaheraan penduduk yang dewasa ini kian timpang di Republik ini.

>>7. Beberapa fakta yang menyimpulkan perlu adanya pemerataan kesejahteraan rakyat di Indonesia, yang mana kenaikan upah minimum buruh di Indonesia dapat menjadi faktor penting:

•> Indonesia pada tahun 2012 memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 800 Miliar Dolar AS, dan Indonesia masuk kedalam kedalam kekuatan Ekonomi peringkat ke-16 Dunia. Laporan Kekayaan Dunia yang dikeluarkan oleh Credit Suisse menyebut Indonesia akan mengalami pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 82 Persen dalam kurun lima tahun mendatang.

•> Berdasarkan Rilis Bank Dunia, Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi tahun 2013 menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia.

•> Ekonomi Indonesia Diperkirakan akan tumburh 6,6 persen tahun 2013, naik dari pertumbuhan tahun 2012 yang berkisar antara 6,3 hingga 6,4 persen.
Pertumbuhan Indonesia ini merupakan yang tertinggi di ASEAN, namun upah buruh Indonesia masih jauh dibawah dengan Negara lain, seperti Thailand Rp 3.5 Juta/ Bulan ,Malaysia Rp 4.5 Juta/Bulan, dan Singapura Rp 6 Juta/bulan.

•> Ironisnya pertumbuhan orang kaya di Indonesia menurut Credit Suisse, tahun 2017 jumlah orang kaya di Indonesia dengan asset sekitar 1 Juta dolar amerika, diperkirakan akan meningkat hampir dua kali lipat menjadi 207 ribu orang.

•> Namun pada saat sama angka koefisien gini (indikator kesenjangan) justeru meningkat hingga mencapai angka 4,1 yang amat mengkhawatirkan. 
Pada tahun 2012, bank Dunia merilis bahwa satu dari empat orang Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan (berpenghasilan dibawah 30 dolar AS).

•> Buruh merupakan salah satu kunci pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan naiknya upah buruh, maka dapat meningkatkan daya beli dan secara otomatis meningkatkan nilai perekonomian.
Ini yang sepertinya luput dari perhatian para Gubernur yang berdampak pada dirugikannya sebagian warga negeri ini atas upah minimum.

>>8. Bahwa dengan dilakukannya penundaan pelaksanaan upah minimum demikian jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang telah menyebabkan kerugian material dan immaterial bagi jutaan buruh di delapan provinsi tersebut dengan dirampasnya hak atas penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Merujuk terhadap fakta, kecenderungan, dan temuan yang ada dengan ini MPBI mendesak

Para gubernur untuk:

1. Batalkan kebijakan SK penanguhan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Gubernur.

2. Gubernur harus memastikan selama proses penangguhan ini berjalan, perusahaan harus melaksanakan pembayaran upah sesuai upah minimum.

3. Laksanakan proses penagguhan upah minimum sesuai dengan prosedur yang ada dengan melibatkan peran serikat pekerja dan keterbukaan proses audit dengan mengharuskan kepada badan hukum untuk diaudit oleh akuntan publik.

4. Tindak tegas oknum Dinas tenaga kerja yang bermain dalma proses penangguhan ini.

5. Khusus DKI Jakarta, batalkan Peraturan Daerah DKI No 42 tahun 2007 perihal Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi terkait dengan Ketentuan pasal 11 yang menyatakan Kepada Dinas dapat menyetujui pelaksanaan upah minimum terhadap perusahaan yang pekerja/buruhnya dibawah 1000 orang.

Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya somasi ini dan tidak ada itikad baik dari para Gubernur untuk melaksanakan apa yang dimintakan dalam somasi ini,
maka kami akan mengajukan permasalahan ini melalui gugatan hukum di Pengadilan Negeri dan menyengketakan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Demikian Somasi ini kami sampaikan.

Jakarta, 6 Februari 2013

TIM ADVOKASI MPBI;

Surya Tjandra, S.H., 
LL.M. Alvon Kurnia Palma, SH
Febi yonesta, S.H Muhamad Isnur, S.H.
Restaria f. Hutabarat, S.H., M.A.
Maruli T. Rajagukguk, S.H
Bahrain, S.H., M.H Ridwan Bakar,S.H
Jeremiah U.H. Limbong, S.H
Julius Ibrani, S.H.
Moch. Ainul Yaqin, S.H 
Ahmad Fauzi, S.H.I.
Ari Lazuardi, S.H. 
Andriko. S. 
Otang, S.H.
Nurdin S., S.H., 
M.H Gindo L.Tobing, S.H.
M. Fandrian Hadistianto, S.H.
Elisabeth Imelda Jachja, S.H., M.H.
Siti Rahmah, S.H.I Rizkha Khaira,S.H.
Dina Ardiyanti, S.H Sinta Simbolon,S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar